FAQ

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya yang disusun untuk membantu pengguna mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat tanpa perlu menghubungi secara langsung.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

Pelayanan Online Mengajukan permintaan melalui formulir online dan melengkapi persyaratan yang tertera. Pelayanan Langsung Mendatangi kantor MIND ID yang berlokasi di Gedung Energy Lt. 19 SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 P.O. BOX 6917 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, Indonesia untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.

Pelayanan Online Mengajukan permintaan melalui formulir online melalui kanal PPID MIND ID.

FAQ PPID Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai dengan waktu yang diberitahukan selanjutnya.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID MIND ID melalui formulir online, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya informasi yang dimohonkan sebelumnya.

PPID MIND ID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.